BATANG HARI – RADAR99NEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang Hari mengamankan lima unit truk tronton pengangkut batubara di kawasan Kilangan, Kabupaten Batang Hari, pada Selasa (11/8/2026). Penindakan ini dilakukan setelah menerima laporan warga mengenai kendaraan yang terparkir di badan jalan dan dinilai mengganggu ketertiban serta keselamatan lalu lintas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kendaraan-kendaraan tersebut terparkir di area salah satu rumah makan dan dianggap memakan ruang jalan, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan. Personel Satlantas segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan surat, kondisi kendaraan, serta kesesuaian muatan. Kelima truk kini diamankan di Mapolres Batang Hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan ini tidak hanya sebatas penilangan administratif, melainkan juga pemeriksaan menyeluruh terhadap indikasi pelanggaran muatan berlebih dan ukuran kendaraan melebihi ketentuan atau ODOL. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
• Pelanggaran muatan berlebih (Pasal 307) – Ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Kendaraan wajib dibongkar muatannya hingga sesuai kapasitas standar sebelum diizinkan kembali melintas.
• Pelanggaran dimensi kendaraan (Pasal 277) – Perubahan bentuk atau modifikasi karoseri tanpa uji tipe resmi dikategorikan sebagai pelanggaran dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp24 juta. Kendaraan dapat disita sebagai barang bukti dan perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Sejalan dengan arahan Korlantas Polri, penindakan juga diarahkan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan dan modifikasi kendaraan, tidak hanya pengemudi.
Para warga setempat juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa kelengkapan dokumen pengangkutan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan asal muatan. Hal ini guna memastikan hasil tambang yang diangkut memiliki dasar hukum yang sah dan tidak merugikan negara serta merusak infrastruktur jalan.
Catatan Redaksi:
Segala dugaan pelanggaran yang disebutkan belum dinyatakan terbukti secara sah. Prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi setiap pihak yang terkait hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pemilik usaha angkutan dan pengemudi untuk selalu menaati ketentuan batas muatan, kelayakan kendaraan, serta perizinan pengangkutan demi keselamatan bersama dan kelestarian jalan raya
Saddan z Lubis







