BATANG HARI, RADAR99NEWS.COM — Persoalan yang melibatkan tiga petugas keamanan PT Deli Muda Perkasa (DMP) memasuki babak baru setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Batang Hari.

Sebelumnya, peristiwa yang terjadi di areal perkebunan PT DMP tersebut disebut telah ditangani di tingkat Polsek Mersam dan berakhir melalui kesepakatan penyelesaian secara damai antara pihak petugas keamanan dengan seorang laki-laki yang diamankan dalam kejadian tersebut.

Namun, perkara kemudian kembali bergulir hingga berujung pada penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga petugas keamanan tersebut.

Atas proses hukum tersebut, kuasa hukum ketiganya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Sidang kedua permohonan praperadilan digelar di PN Muara Bulian dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Sebanyak lima orang kuasa hukum hadir mendampingi ketiga petugas keamanan dalam persidangan.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses hukum yang dijalani ketiga kliennya, termasuk mengenai penetapan tersangka dan tindakan penahanan.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya proses penyelesaian sebelumnya di Polsek Mersam yang menurut mereka telah menghasilkan kesepakatan perdamaian antara pihak petugas keamanan dan seorang laki-laki yang diamankan dalam peristiwa tersebut.

Meski demikian, persoalan tersebut kemudian kembali diproses setelah adanya laporan di Polres Batang Hari.

Ketiga petugas keamanan selanjutnya dipanggil untuk memberikan keterangan. Dalam perkembangan penyidikan, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Peristiwa yang menjadi awal perkara tersebut terjadi pada 14 Agustus 2026 di areal perkebunan kelapa sawit PT DMP, tepatnya di Blok D9.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum dalam persidangan, ketiga petugas keamanan saat itu menemukan seorang laki-laki yang disebut membawa sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk memanen buah kelapa sawit, di antaranya anggrek dan tojok.

“Ketiga petugas keamanan berupaya mengamankan laki-laki tersebut”ujar kuasa Hukum

Menurut keterangan kuasa hukum, dalam proses pengamanan tersebut terjadi perlawanan yang kemudian berujung pada kontak fisik. Dalam peristiwa itu, laki-laki yang diamankan mengalami luka yang menurut keterangan kuasa hukum diduga berkaitan dengan senjata yang dibawanya sendiri.

Setelah kejadian, petugas keamanan membawa yang bersangkutan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Pada hari yang sama, pihak petugas keamanan dan laki-laki tersebut disebut membuat pernyataan serta kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan di tandatangani hitam di atas putih.

Atas kesepakatan tersebut, pihak petugas keamanan menganggap persoalan telah selesai.

Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan perkara kembali berlanjut hingga ketiganya menjadi tersangka menjalani proses hukum di Polres Batang Hari.

Ardiansyah, orang tua salah satu tersangka, berharap seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

Ia meminta agar proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan dan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Ardiansyah juga berharap apabila pihak yang disebut dalam perkara tersebut sebagai orang yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit terbukti melakukan tindak pidana, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan juga dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, rangkaian peristiwa sejak awal perlu dilihat secara utuh agar proses hukum tidak hanya mempertimbangkan satu sisi kejadian.

Sementara itu, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga petugas keamanan perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Selain mengajukan permohonan ke PN Muara Bulian, kuasa hukum menyatakan berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI dan Komisi III DPR RI sebagai bentuk upaya meminta perhatian serta pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses praperadilan masih berlangsung di PN Muara Bulian. Selanjutnya, putusan hakim akan menjadi bagian penting dalam menilai sah atau tidaknya tindakan hukum yang menjadi objek permohonan praperadilan tersebut.

Catatan: Seluruh pernyataan mengenai kronologi, kesepakatan perdamaian, maupun dugaan pencurian dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak yang disampaikan dalam proses persidangan dan belum merupakan kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun.

Saddan Z Lubis