Photo dilansir dari laman resmi Polda Jambi
JAMBI — RADAR99NEWS.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan proses penerimaan anggota Polri.
Dalam perkara tersebut, terhadap dua personel, yakni Briptu D dan Bripda Y, telah dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Keduanya dinyatakan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk personel berpangkat Kombes, masih dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita tunggu proses pemeriksaan dan penyidikan hingga selesai,” tegasnya.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban maupun memiliki informasi terkait perkara tersebut agar tidak ragu untuk menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau Bidpropam Polda Jambi.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses pengungkapan perkara sekaligus memastikan seluruh tahapan penerimaan anggota Polri berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Polda Jambi menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Saddan Z Lubis)
Sumber : dilansir dari laman resmi Polda Jambi







