​BATANGHARI — Dugaan aksi intimidasi dan penganiayaan menimpa seorang pedagang ayam di Pasar Keramat Tinggi, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian. Korban, Rizalul Fikkri (32), resmi melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan UPTD Pasar ke Polres Batanghari pada Rabu (2/9/2026).

​Peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB saat korban sedang melayani pesanan di lapaknya. Korban mendadak didatangi oleh Ketua Pasar bersama seorang pria berinisial M, yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPTD Pasar Keramat Tinggi di bawah naungan Disperindagkop Batanghari.

​Meski Ketua Pasar sempat berupaya menyepakati pembelian seluruh ayam seharga Rp400.000 untuk menyelesaikan larangan berjualan, situasi mendadak memanas akibat tindakan anarkis M.

Terduga pelaku M merebut paksa ayam yang telah ditimbang dan melemparkannya ke tubuh korban hingga barang dagangan berserakan. M juga melayangkan pukulan yang berhasil ditangkis korban menggunakan tangan kiri, sembari melontarkan ancaman verbal.

​Eskalasi intimidasi berlanjut pada pukul 09.08 WIB. Adik M berinisial I, yang berstatus PTT di pasar tersebut, mendatangi lapak dan menarik tangan korban secara kasar sambil melayangkan tantangan. Tak hanya kedua oknum UPTD tersebut, oknum petugas keamanan (satpam) pasar yang berada di lokasi juga diduga ikut serta melakukan penekanan dan ancaman terhadap korban.

​Merasa jiwa dan keselamatannya terancam saat mencari nafkah, warga Desa Malapari ini memilih menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum. Laporan resmi diterima oleh petugas piket Satreskrim Polres Batanghari, Bripda Louis L.S Sitanggang, dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/272/IX/2026/Reskrim.

 

​Para terduga pelaku disangkakan Pasal 448 Ayat (1) Sub Pasal 449 Ayat (1) KUHPidana terkait dugaan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

​Pihak keluarga korban meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat menindak seluruh pelaku tanpa pandang bulu, terlebih para terduga pelaku merupakan oknum petugas di lingkungan pasar.

​”Kami memohon kepada pihak APH untuk segera menindak tegas para pelaku. Jangan biarkan mereka bertindak semena-mena. Jika dibiarkan begitu saja, peristiwa seperti ini dipastikan akan terulang kembali dan meresahkan pedagang lain,” tegas perwakilan keluarga korban.

​Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Batanghari guna mengembalikan rasa aman dan ketertiban bagi para pedagang di Pasar Keramat Tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mencari informasi terkait tanggapan resmi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Batanghari serta pihak UPTD Pasar Keramat Tinggi mengenai status kepegawaian dan sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada oknum PNS berinisial M dan PTT berinisial I tersebut.

Selain itu, awak media juga tengah berusaha mengonfirmasi perkembangan penyelidikan lebih lanjut kepada Kasat Reskrim Polres Batanghari terkait jadwal pemanggilan saksi-saksi dan para terduga pelaku guna proses pemeriksaan berkas perkara.

(Saddan z Lubis)