​BATANGHARI — Aksi dugaan penganiayaan dan pengancaman menimpa seorang pedagang ayam di Pasar Keramat Tinggi, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Korban bernama Rizalul Fikkri (32), warga Desa Malapari, resmi melaporkan kejadian traumatik tersebut ke Polres Batanghari pada Rabu (2/9/2026).

 

​Laporan tersebut diterima oleh petugas piket Satreskrim Polres Batanghari, Bripda Louis L.S Sitanggang, dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/272/IX/2026/Reskrim.

 

​Kronologi Kejadian di Lapak Pasar

Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 08.30 WIB saat korban sedang melayani pesanan di lapak jualannya. Korban mendadak didatangi oleh Ketua Pasar bersama seorang pria berinisial M.

 

​Ketua pasar sempat melarang korban berjualan ayam di lokasi tersebut. Korban pun menjelaskan bahwa ayam-ayam tersebut merupakan barang yang sudah dipesan dan dibayar oleh langganannya.

 

Ketua pasar kemudian berniat menyelesaikan persoalan dengan membeli seluruh ayam tersebut seharga Rp400.000. Namun, situasi mendadak memanas ketika terduga pelaku M melakukan tindakan anarkis:

 

​Pelemparan Barang Dagangan: Terduga pelaku M merebut secara paksa ayam yang telah ditimbang, lalu melemparkannya ke tubuh korban hingga barang dagangan berserakan.

 

​Percobaan Pemukulan: M melayangkan tinju ke arah korban, namun serangan fisik tersebut berhasil ditangkis oleh korban menggunakan tangan kiri.

 

​Ancaman Verbal: Terduga pelaku melontarkan nada ancaman, “Dimana kau nak, aku tunggu kau awas kau,” sebelum akhirnya ditarik dan diamankan oleh petugas keamanan (satpam) pasar.

 

​Teror Berlanjut oleh Terduga Pelaku Lain

Keributan tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 09.08 WIB, adik dari M yang berinisial I kembali mendatangi lapak korban. Tanpa basa-basi, I langsung menarik tangan korban dengan kasar sambil melontarkan kalimat tantangan, “Kau yang nak melawan Muslim, ini aku lawan kau.” Aksi intimidasi susulan ini kembali dilerai oleh satpam pasar.

 

​Ancaman Jerat Hukum KUHP

 

Merasa jiwa dan keselamatannya terancam saat mencari nafkah, korban memutuskan menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.

 

Dalam laporan polisi tersebut, peristiwa ini disangkakan terkait dugaan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Ayat (1) Sub Pasal 449 Ayat (1) KUHPidana.

 

​Penanganan kasus ini kini dalam proses tindak lanjut Satreskrim Polres Batanghari. Masyarakat dan para pedagang berharap aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku guna mengembalikan rasa aman dan ketertiban di lingkungan Pasar Keramat Tinggi

(Saddan lubis)