Batanghari  — Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) yang memiliki luas total 15.830 hektar kini berada di ambang kehancuran ekologis yang sangat mengkhawatirkan. Hutan asli yang tersisa sebelumnya diperkirakan hanya tinggal 100 hektar, namun insiden kebakaran yang baru saja terjadi memangkas sebagian area pertahanan terakhir tersebut, sehingga sisa hutan asli yang murni kini diduga telah menurun di bawah angka 100 hektar.

Kondisi kritis ini memicu kecaman keras dari Dewan Pengurus Komunitas (DPK) ALUN Kabupaten Batanghari. Dinas Lingkungan Hidup (LH) selaku perpanjangan tangan Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai lalai total dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan kawasan konservasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Kelalaian pengawasan tersebut membiarkan hutan terus terkikis oleh perambahan kebun sawit ilegal dan aktivitas penambangan minyak liar (illegal drilling) yang merajalela.

Menanggapi krisis yang semakin memburuk, DPK ALUN menyampaikan tiga tuntutan mendesak kepada pihak berwenang:

1. Penyitaan dan Pemulihan Lahan Terkikis: Segera lakukan penyitaan terhadap lahan bekas kebun sawit serta lokasi penambangan minyak ilegal yang terbakar. Seluruh kawasan tersebut wajib dikosongkan dan dimasukkan ke dalam program reboisasi menyeluruh guna mengembalikan fungsi ekologis hutan.

2. Normalisasi dan Pemulihan Sungai: Bersihkan dan pulihkan aliran sungai di sekitar kawasan yang telah tercemar parah oleh limbah minyak mentah. Langkah ini mutlak dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menyelamatkan sisa ekosistem perairan yang masih bertahan.

3. Tindakan Hukum Bagi Pelaku Perusakan: Ketua DPK ALUN menegaskan telah mengantongi nama-nama oknum yang diduga berperan dalam penjualan dan penyewaan lahan konservasi dengan sistem bagi hasil sebesar Rp80.000 hingga Rp100.000 per drum kepada para perambah. Aparat penegak hukum diminta segera memproses pihak-pihak tersebut secara hukum tanpa pandang bulu.

Diharapkan kepada Pemda memberikan penegasan kepada Dinas Lingkungan Hidup agar menyegeraka  ambil tindaka terhadap Tahura Senami, jika lambat bertindak, maka dalam hitungan hari sisa hutan konservasi Tahura STS akan musnah sepenuhnya dari bumi Jambi. Bertindaklah sekarang, atau biarkan generasi mendatang menyaksikan kehancuran alam kita. Red*)

Sumber :

  • Perkumpulan ALUN (Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia)
  • Anda Suganda