BATANGHARI — Aktivitas penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari kembali menjadi perhatian. Selain aktivitas di lokasi pengeboran, dugaan adanya rantai pasok peralatan penunjang turut menjadi sorotan masyarakat.
Salah satu sosok yang disebut dalam informasi yang beredar di lapangan adalah seseorang berinisial “AK”. Ia disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan penyediaan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengeboran minyak tanpa izin.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Informasi yang dihimpun menyebut adanya sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat perakitan atau pemeliharaan sejumlah peralatan, berada di kawasan ujung jalur dua, tepatnya di belakang kompleks pertokoan.
Sejumlah aktivitas di lokasi tersebut disebut berkaitan dengan pengerjaan berbagai komponen peralatan. Di antaranya pipa, mesin, tiang atau konstruksi tertentu yang oleh sumber di lapangan disebut berpotensi digunakan untuk kegiatan pengeboran.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang memastikan fungsi lokasi tersebut maupun keterlibatan pihak tertentu dalam kegiatan illegal drilling.
Karena itu, keberadaan lokasi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian aparat apabila terdapat indikasi bahwa peralatan yang dibuat atau disediakan digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan tanpa izin.
Maraknya illegal drilling tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pengeboran di lapangan. Rantai penyediaan peralatan, distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut juga penting ditelusuri apabila memang terdapat bukti keterkaitan.
Penelusuran dari sisi hulu hingga hilir diharapkan dapat membantu aparat mengungkap jaringan kegiatan secara lebih menyeluruh, sekaligus mencegah terjadinya kembali aktivitas pengeboran minyak yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung terhadap informasi mengenai lokasi workshop maupun pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan penyediaan peralatan tersebut.
Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak terjadi tudingan yang keliru terhadap pihak tertentu.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak berinisial “AK” terkait tudingan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka untuk memberikan informasi maupun bantahan atas pemberitaan ini.
Saddan ZL







