RADAR99NEWS.COM | BATANG HARI – Menyikapi isu yang menyebar luas terkait dugaan jual beli anak kandung yang dilaporkan ke Polres Batanghari, pihak keluarga serta perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12 memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang simpang siur.

Peristiwa bermula saat Pemi, ibu kandung anak yang bernama G, melaporkan suaminya, Tedi, ke Mapolres Batanghari dengan tuduhan menjual anak kandung mereka kepada warga SAD Bukit 12. Namun, dalam penelusuran yang dilakukan, laporan tersebut diduga bermula dari informasi yang bersifat provokatif yang diterima pelapor dari pihak ketiga.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Pemi mendapatkan kabar dari seorang kenalan yang menyampaikan secara tidak berimbang, seolah-olah anaknya telah dijual, sehingga memicu kesalahpahaman yang mendalam dalam rumah tangga.

Tedi selaku ayah kandung membantah dengan tegas tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak ada transaksi jual beli yang terjadi sama sekali.

“Saya bersumpah tidak pernah menjual darah daging saya. Yang sebenarnya terjadi adalah anak kami saya titipkan kepada kerabat dekat yang sudah menikah selama sembilan tahun namun belum dikaruniai keturunan,” ujar Tedi dengan nada tegas.

Hal serupa disampaikan oleh Debalang Nuntun dari SAD Bukit 12. Ia memastikan tuduhan adanya transaksi jual beli antara Tedi dengan warga mereka adalah tidak benar. Pihak yang menerima penitipan anak tersebut adalah kerabat dekat, tepatnya sepupu dari Tedi sendiri.

Menyadari adanya dugaan upaya provokasi yang merusak keharmonisan keluarga serta mencemarkan nama baik, pihak keluarga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas asal-usul informasi yang menyesatkan tersebut.

Pihak berharap Polres Batanghari tidak hanya berhenti pada laporan awal, tetapi juga mendalami peran oknum yang diduga memprovokasi, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepastian hukum dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat. (Red*)