Batanghari | Radar99news.com, Agustus 2026 –

Proses hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan aset lahan milik Ir. Sugito Indarto di wilayah Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari terus berlanjut. Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu mulai melancarkan tahap pemanggilan saksi guna mendalami perkara yang dilaporkan sejak pertengahan Juli lalu.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, sebanyak belasan warga menerima surat undangan klarifikasi yang diterbitkan pada 4 Agustus 2026. Para saksi dijadwalkan memberikan keterangan di ruang Unit Reskrim pada Kamis (6/8/2026), terkait Laporan Pengaduan Nomor: LAPDUAN/218/VII/2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026, yang mengacu pada pasal dugaan penipuan dan penggelapan dalam KUHP.
Namun, pada jadwal pemeriksaan baru sebagian kecil saksi yang hadir. Informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan adanya dugaan tekanan yang membuat sejumlah saksi enggan memenuhi panggilan.
“Yang hadir hanya beberapa orang. Ada yang mengaku takut dan merasa ditekan, juga sudah lelah menanti penyelesaian. Kami berharap aparat penegak hukum segera bergerak tegas menuntaskan masalah ini,” ungkap sumber tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Gegar Mahdi, A.P., S.H., memberikan peringatan tegas. Pihak kepolisian tidak akan membiarkan ada upaya menghambat proses hukum.
“Bagi yang belum hadir, akan kami kirim undangan kembali. Jika tetap tidak hadir, tim akan turun langsung ke lokasi meminta keterangan. Kami juga awasi ketat kemungkinan intimidasi atau gangguan terhadap saksi; segala bentuk penghambat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu AIPDA Boas Parhusip, S.H., menjelaskan pemanggilan ini bertujuan mempercepat pengumpulan fakta dan bukti. Ia menegaskan penyidik akan mengambil langkah penegakan terhadap saksi yang mengabaikan panggilan tanpa alasan sah.
“Kami undang untuk melengkapi fakta agar perkara terungkap jelas. Langkah tindak lanjut bagi yang tidak hadir sudah kami siapkan,” ujarnya.
Hingga berita diterbitkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan proses masih berada di tahap penyelidikan. Pihak media belum dapat memverifikasi secara mandiri dugaan intimidasi yang beredar, dan belum ada tanggapan resmi dari pihak yang diduga terlibat.
Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini. Kapolsek menegaskan seluruh proses akan dijalani secara profesional, objektif, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah.
Penulis : Saddan Z Lubis







