MUARA BULIAN — Sidang praperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan tiga petugas keamanan (satpam) PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Rabu (16/9/2026).
Persidangan memasuki agenda keempat dengan menghadirkan lima orang saksi dari pihak pemohon. Para saksi memberikan keterangan di hadapan persidangan terkait rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara hukum terhadap tiga petugas keamanan PT DMP.
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah enam orang, di antaranya Frandy Septior Nababan, S.H. dan Andri Pasaribu, S.H.
Perkara yang menjadi pokok praperadilan tersebut berkaitan dengan proses hukum terhadap tiga petugas keamanan PT DMP menyusul peristiwa yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit PT DMP, wilayah Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam.
Usai persidangan, Frandy Septior Nababan menyoroti kondisi ketiga kliennya selama menjalani penahanan. Salah satu hal yang disampaikan yakni mengenai rambut ketiga kliennya yang dicukur selama berada dalam tahanan.
Menurut Frandy, persoalan tersebut menjadi perhatian pihaknya karena ketiga kliennya masih menjalani proses hukum dan saat ini permohonan praperadilan sedang diperiksa oleh pengadilan.
“Kami berharap seluruh proses terhadap klien kami dilakukan secara profesional dan tetap memperhatikan hak-hak mereka selama menjalani proses hukum,” ujar Frandy.
Kuasa Hukum Ungkap Versi Peristiwa Sementara itu, Andri Pasaribu menjelaskan versi pihaknya mengenai rangkaian peristiwa yang melibatkan tiga petugas keamanan PT DMP dengan Allazi.
Menurut Andri, kejadian tersebut bermula ketika petugas keamanan perusahaan berupaya melakukan pengamanan terhadap Allazi yang disebut diduga mengambil dua tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT DMP.
“Pada saat dilakukan pengamanan, terjadi percekcokan antara Allazi dengan petugas keamanan. Dari keterangan yang kami peroleh, Allazi diduga mengayunkan alat berupa tojok dan egrek ke arah petugas,” kata Andri.
Ia menjelaskan, dalam situasi tersebut terjadi perkelahian antara ketiga petugas keamanan dengan Allazi. Pihak kuasa hukum menyebut para petugas merasa berada dalam situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan berkembang menjadi proses hukum terhadap ketiga petugas keamanan PT DMP.
Frandy menegaskan, pihaknya berharap proses hukum terhadap ketiga kliennya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa, keterangan saksi, serta bukti yang diajukan masing-masing pihak.
“Kami berharap aparat kepolisian lebih serius dan terbuka dalam menyikapi perkara ini, sehingga seluruh rangkaian kejadian dapat dilihat secara utuh,” ujarnya.
Sementara itu, seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan, termasuk keterangan para saksi dan penjelasan kuasa hukum, masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan praperadilan.
Pihak termohon juga memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bukti maupun keterangan dalam persidangan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Dengan demikian, substansi perkara dan dalil dari masing-masing pihak masih dalam proses pemeriksaan di PN Muara Bulian. Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang menjadi objek praperadilan akan ditentukan berdasarkan proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim.
Sidang praperadilan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal dan agenda yang telah ditetapkan oleh PN Muara Bulian. Red*)







