GAGAL KABUR & BUANG BARANG BUKTI! SOPIR DI BATANG HARI DIAMANKAN TIM KUDA HITAM, SABU 4,51 GRAM DI KOTAK ROKOK

Radar99news.com, BATANG HARI – Upaya seorang pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu berakhir sia-sia. Setelah sempat berusaha kabur, membuang barang bukti, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam Operasi Antik 2026.

Pelaku adalah Nano Romanzah alias Ano (31), sopir asal Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Ia ditangkap di RT 003 RW 002, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Sabtu (11/7/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim Kuda Hitam segera turun ke lokasi, terlebih pelaku juga sudah masuk daftar Target Operasi (TO) Operasi Antik 2026.

Sekitar pukul 16.10 WIB, petugas mendapati pelaku di atas sepeda motor Honda Scoopy merah. Saat hendak diamankan, Nano malah berusaha melarikan diri sambil melempar kotak rokok merek Sampoerna. Aksi itu gagal total—petugas sigap mengejar, menangkap pelaku, dan menyita kotak yang dibuangnya.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat membuktikan isi kotak itu: satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 4,51 gram.

Selain sabu, diamankan pula dua plastik klip kosong, selembar tisu putih, satu kotak rokok Sampoerna, serta unit motor Honda Scoopy merah yang diduga dipakai untuk mengangkut barang haram.

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, SH., MH., menegaskan keberhasilan ini bukti keseriusan pihaknya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah setempat.

Dari pemeriksaan awal, Nano mengaku mendapatkan sabu itu dari perempuan bernama Odok yang berdomisili di Desa Kembang Seri. Penyidik kini mendalami pengakuan itu untuk melacak jaringan yang lebih luas.

Pelaku dan seluruh barang bukti kini disimpan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba juga mengimbau warga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp10 miliar. (Red*)