BATANG HARI — RADAR99NEWS.COM — Sidang kedua permohonan praperadilan yang diajukan PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Senin (14/9/2026), mengungkap sejumlah persoalan terkait penangkapan tiga anggota tim keamanan perusahaan dalam mengamankan perkebunan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS).
Dalam persidangan, agenda utama adalah pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Pemohon. Kuasa hukum PT DMP memaparkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pengajuan permohonan tersebut.
Salah satu poin yang disorot adalah proses pemanggilan tiga petugas keamanan atau satpam PT DMP. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, ketiganya semula dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, dalam proses berikutnya, mereka disebut justru berujung pada penahanan. dan pelaku pencurian bak kertas suci tampa noda dibebaskan layak nya tampa kesalahan.
Kuasa hukum juga mempersoalkan tidak diterimanya surat pemberitahuan penahanan terhadap ketiga satpam tersebut. Persoalan itu disampaikan sebagai bagian dari dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Dalil-dalil tersebut kini akan diuji melalui mekanisme praperadilan. Kebenaran dan keabsahan tindakan yang dipersoalkan akan dinilai berdasarkan bukti serta argumentasi hukum yang disampaikan masing-masing pihak di hadapan majelis hakim.
Perubahan status dari pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan menjadi pihak yang kemudian ditahan menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian dalam perkara ini.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur hukum yang dijalankan dalam penanganan perkara, termasuk dasar tindakan penyidik, prosedur penangkapan dan penahanan, serta pemenuhan hak-hak hukum pihak yang diperiksa.
Pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan menjadi bagian dari perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan kewenangannya.
Di sisi lain, pihak Termohon meminta waktu satu hari atau 1 x 24 jam untuk memberikan jawaban atau bantahan atas permohonan yang diajukan PT DMP.
Ketua Majelis Hakim kemudian menetapkan kalender persidangan agar seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai agenda.
Pada Selasa, 15 September 2026, persidangan dijadwalkan memasuki agenda pembacaan jawaban dari pihak Termohon.
Selanjutnya, Rabu, 16 September 2026, agenda dilanjutkan dengan pengajuan alat bukti serta pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.
Pada Kamis, 17 September 2026, para pihak dijadwalkan memiliki kesempatan untuk mengajukan atau menyampaikan bukti dan saksi tambahan.
Kemudian, Jumat, 18 September 2026, agenda persidangan memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
Puncaknya, Senin, 21 September 2026, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan praperadilan.
Perkara ini menjadi perhatian karena putusan nantinya akan memberikan jawaban hukum terhadap tindakan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan, termasuk proses penangkapan dan penahanan terhadap tiga satpam PT DMP.
Sementara persidangan masih berjalan, seluruh dalil yang disampaikan para pihak tetap harus ditempatkan sebagai argumentasi masing-masing pihak yang membutuhkan pembuktian di persidangan.
RADAR99NEWS.COM akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut secara berimbang, termasuk jawaban pihak Termohon dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berikutnya.
Saddan ZL







