BATANG HARI — RADAR99NEWS.COM — Sorotan warga terhadap rehabilitasi empat ruang kelas di SD 140/I Sei Lais, Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, mendapat tanggapan langsung dari Kepala SD 140/I Sei Lais.

Menjawab pertanyaan mengenai transparansi dan proses perencanaan, Kepala Sekolah menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat internal bersama para guru dan melibatkan Komite Sekolah sebelum kegiatan berjalan.

“Rapat musyawarah sudah dilaksanakan bersama internal para guru dan komite. Ketuanya berhalangan hadir karena ada kesibukan lain, sehingga diwakili oleh Bapak Iyan selaku wakil komite,” ujar Kepala SD 140/I Sei Lais.

Terkait cakupan pekerjaan, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa pengajuan awal merupakan rehabilitasi terhadap bangunan yang sudah ada.

Menurutnya, usulan awal mencakup bagian lantai hingga atap. Setelah dilakukan pengajuan kembali melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari kepada pemerintah pusat, sekolah mendapatkan persetujuan dengan cakupan rehabilitasi yang lebih lengkap.

“Perencanaan awal cuma lantai hingga ke atap. Alhamdulillah, berkat usaha kami dan kawan-kawan, akhirnya mendapatkan rehab full,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan rehabilitasi empat ruang kelas yang telah ada, bukan pembangunan gedung baru.

Isu mengenai keterlibatan suami dari salah satu pihak sekolah dalam proses pengajuan juga mendapat penjelasan.

Kepala Sekolah menyebut hal tersebut berkaitan dengan kebutuhan percepatan kelengkapan administrasi pengajuan bantuan, mengingat saat itu pihak sekolah belum mengetahui secara pasti apakah pengajuan akan disetujui.

“Terkait isu suami menjadi ketua panitia, itu hanya untuk percepatan pengajuan bantuan karena kebutuhan mendesak dan posisinya saat itu belum pasti disetujui. Itu sebatas melengkapi berkas pengajuan ke pusat melalui Dinas PDK Batang Hari,” ungkapnya.

Menurut pihak sekolah, untuk pelaksanaan pekerjaan fisik selanjutnya akan dilakukan musyawarah kembali, termasuk pembentukan struktur tim pelaksana sesuai mekanisme kegiatan swakelola dan petunjuk teknis bantuan yang berlaku.

Klarifikasi Kepala Sekolah tersebut menjadi jawaban atas sejumlah pertanyaan yang sebelumnya disampaikan masyarakat.

Namun, untuk memastikan tata kelola kegiatan berjalan sesuai ketentuan, penelusuran dokumen tetap menjadi bagian penting. Di antaranya dokumen perencanaan, RAB, berita acara musyawarah, susunan tim pelaksana dan pengawas, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan rehabilitasi.

Selain dokumen, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga penting dicocokkan dengan rencana dan volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kegiatan.

Dengan demikian, penilaian mengenai transparansi, mekanisme swakelola, dan kesesuaian pekerjaan tidak hanya berdasarkan tudingan maupun klarifikasi, tetapi dapat diperiksa melalui dokumen dan fakta lapangan.

RADAR99NEWS.COM tetap membuka ruang bagi Komite Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, tim pelaksana, pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi secara berimbang dengan memberikan ruang kepada pihak yang sebelumnya menjadi sorotan untuk menyampaikan penjelasan.

 

Jurnalis: Saddan Z Lubis