BATANG HARI | RADAR99NEWS.COM -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan tindakan tegas berupa penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.002 hektare milik PT Delimuda Perkasa (DMP). Aset yang berlokasi di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi tersebut disita terkait pengusutan kasus mega-korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Duta Palma Group.
Penyitaan yang berlandaskan penetapan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melacak dan mengamankan aset-aset yang terafiliasi dengan tersangka utama, Surya Darmadi. Skandal tindak pidana korupsi penyerobotan lahan dan TPPU ini dicatat sebagai salah satu kasus kerugian negara terbesar di Indonesia, dengan total nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai puluhan triliun rupiah.
Kronologi & Implikasi Penyitaan
Penyitaan aset lahan perkebunan sawit ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara serta memastikan seluruh barang bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi berada di bawah penguasaan hukum
RINGKASAN ASET DISITA
Pemilik Perusahaan PT Delimuda Perkasa (DMP)
Luas Area 1.002 Hektare
Lokasi Desa Sengkati Baru, Kec. Mersam, Kab. Batang Hari
Keterkaitan Kasus Mega-Korupsi & TPPU Duta Palma Group (Surya Darmadi)
Seluruh tindakan penyitaan dilakukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta memulihkan aset (asset recovery) milik negara.
Informasi & Akses Resmi
Masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan yang ingin memantau perkembangan penanganan kasus, status barang bukti, maupun prosedur hukum terkait aset disita, disarankan untuk memantau pembaruan resmi dari pihak berwenang.
Publikasi dan siaran pers dapat diakses langsung melalui situs web resmi Kejaksaan Agung RI.
Masyarakat diimbau untuk hanya merujuk pada kanal informasi resmi guna menghindari spekulasi dan disinformasi terkait status operasional lahan yang disita.(Red).







