BATANGHARI __ RADAR99NEWS.COM,. Keresahan melanda warga RT 06 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, terkait dugaan adanya aktivitas perakitan peralatan pengeboran minyak yang diduga tidak memiliki izin resmi. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan kegiatan tersebut guna menjamin keselamatan dan ketertiban umum.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, kawasan tersebut diduga dijadikan tempat perakitan alat pengeboran minyak. Aktivitas ini diduga mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan, mengingat lokasinya berada di lingkungan pemukiman padat dan berdekatan dengan jalan umum yang relatif sempit.

Warga menyampaikan keresahannya terkait tumpukan material yang menutupi sebagian badan jalan serta hilir mudiknya kendaraan berukuran besar yang mengangkut bahan-bahan yang diduga digunakan untuk keperluan perakitan alat.

“Jalan di sini sempit. Jika kendaraan pengangkut material masuk, hampir seluruh badan jalan tertutup. Kondisi semakin berisiko pada malam hari karena kurangnya penerangan dan rambu peringatan. Hal ini sangat rawan menimbulkan kecelakaan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Berdasarkan informasi yang diterima, diduga terdapat pihak yang diduga menyediakan bahan baku serta tenaga yang diduga melakukan perakitan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara sah.

Pihak yang diduga terlibat berhak atas perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika dugaan kegiatan tersebut terbukti benar, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar ketentuan hukum. Perbuatan menyediakan sarana atau memfasilitasi kegiatan penambangan minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

– Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU No. 6 Tahun 2023, yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

– Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP bagi pihak yang turut serta membantu, menyediakan sarana, atau menampung hasil kegiatan yang diduga melanggar hukum.

Warga berharap agar Polda Jambi, Polres Batanghari, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penelusuran di lokasi guna memastikan kebenaran informasi dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai kewenangan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Penulis: Saddan Zulkaunaen Lubis