RADAR99NEWS.COM | BATANG HARI – Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.002 hektare milik PT Delimuda Perkasa (DMP) di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, yang sudah resmi menjadi aset sitaan negara, kembali menjadi sorotan tajam. Lahan ini terafiliasi dengan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi, yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Penyitaan awal dilakukan Kejaksaan Agung RI pada Agustus 2022, terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usaha perkebunan tanpa izin di Indragiri Hulu, Riau. Kasus ini inkrah setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali Surya Darmadi pada September 2024. Berdasarkan putusan kasasi, Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp2,23 triliun. Seluruh aset grup perusahaannya—termasuk kebun di Batang Hari—dapat dilelang negara untuk menutup kerugian tersebut.
Kini muncul dugaan di tengah masyarakat: masih berlangsung aktivitas pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) di lahan yang sudah bukan milik perorangan maupun perusahaan itu lagi. Komunitas Peduli Batang Hari menilai hal ini sangat berisiko merugikan keuangan negara, meski dugaan tersebut belum terverifikasi secara hukum.
“Aset sitaan adalah milik rakyat. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya memanen dan mengambil keuntungan tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti ada pelanggaran, kami minta aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan komunitas.
Merespons hal ini, Komunitas Peduli Batang Hari telah memberitahukan rencana aksi damai yang digelar Senin, 11 Agustus 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari. Sekitar 100 peserta direncanakan hadir. Pemberitahuan resmi sudah disampaikan kepada Kapolres Batang Hari, Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, Kejaksaan Agung RI, Gubernur Jambi, serta Bupati Batang Hari.
Pihak komunitas mendesak aparat penegak hukum memperketat pengawasan di lokasi, menindak tegas setiap indikasi pemanfaatan ilegal, serta menjamin pengelolaan aset negara berjalan transparan dan akuntabel.
(Saddan Z Lubis)







