RADAR99NEWS.COM

BATANGHARI — Pemerintah Desa (Pemdes) Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset desa. Penjabat (Pj) Kepala Desa Malapari memimpin langsung pemasangan patok batas Tanah Kas Desa (TKD) di lokasi yang sebelumnya menjadi persoalan penguasaan lahan, Sabtu (22/8/2026).

Pemasangan patok tersebut dilakukan sebagai upaya memperjelas batas dan menjaga keberadaan aset desa yang dinilai memiliki nilai strategis bagi kepentingan masyarakat.

Dalam kegiatan di lapangan, Pj Kades Malapari didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dusun (Kadus) 4, Kadus 6, serta Ketua RT 10. Mereka bersama-sama melakukan pengecekan dan penandaan batas lahan berdasarkan pemetaan wilayah desa.

Menurut Pemdes Malapari, lahan tersebut merupakan Tanah Kas Desa yang sebelumnya dikelola oleh PT SJL berdasarkan klaim adanya penyerahan dari KUD Terusan Tangguh Bersatu. Pemdes menyatakan pengelolaan tersebut dilakukan tanpa persetujuan resmi dari pemerintah desa.

Pj Kades Malapari menegaskan, pengamanan TKD merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga aset dan memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tanah Kas Desa adalah aset kekayaan bersama seluruh warga Malapari. Hasil dari lahan ini seharusnya kembali untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat desa, bukan dimanfaatkan secara sepihak,” tegasnya di lokasi.

Ia menambahkan, pemasangan patok bukan semata-mata persoalan batas fisik lahan, tetapi juga menjadi langkah administratif untuk memperjelas status dan penguasaan aset desa serta mencegah potensi persoalan serupa di kemudian hari.

Ketua BPD Malapari turut memberikan dukungan terhadap langkah yang dilakukan pemerintah desa. Ia mengapresiasi keterlibatan unsur pemerintahan desa, dusun, hingga RT dalam mengawal keberadaan aset desa.

Pemdes Malapari berharap seluruh pihak dapat menghormati batas dan status aset desa yang telah ditegaskan di lapangan. Pemerintah desa juga mengimbau manajemen PT SJL dan KUD Terusan Tangguh Bersatu agar tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai TKD tanpa adanya izin atau dasar hukum yang sah dari pihak berwenang.

Pemdes menegaskan bahwa setiap persoalan terkait status dan penguasaan lahan akan ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku guna menghindari konflik di tengah masyarakat.

( Wildan AS )