BATANG HARI – RADAR99NEWS.COM – Praktik pengeboran minyak tanpa izin atau illegal drilling di wilayah Kabupaten Batang Hari terus menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas di kawasan Bungku serta area Senami titik 33 dan 51 diduga tetap berjalan lantaran adanya kelancaran pasokan sarana dan peralatan pendukung dari hulu hingga hilir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sumber warga setempat, diduga kuat terdapat pusat perakitan peralatan pengeboran yang berlokasi di kawasan pemukiman padat penduduk, tepatnya di belakang Pasar Baru Keramat Tinggi, RT 06, Kabupaten Batang Hari. Lokasi ini disebut-sebut sebagai tempat utama perakitan mesin dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan tambang liar.

Dalam dugaan alur pasokan tersebut, tercatat dua sosok yang diduga berperan penting. Seorang berinisial Ak disebut sebagai penyedia material berupa pipa galvanis, sementara seorang berinisial Ag diduga bertindak sebagai teknisi perakit alat. Pipa dan peralatan rakitan tersebut disebut menjadi komponen utama yang menopang berjalannya operasi pengeboran di lokasi tambang.

Kegiatan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut mulai meresahkan warga sekitar maupun pengguna jalan. Pengangkutan material kerap memakan bahu jalan, sementara armada pengantar pasokan yang beroperasi pada malam hari dinilai kurang memadai penerangan dan rambu keselamatannya, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Para warga dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi dan Polres Batang Hari, untuk menindak tidak hanya pekerja di lapangan, melainkan juga sumber pasokan dan perakit alat yang menjadi penopang utama kegiatan tersebut.

“Kunci untuk menghentikan pengeboran liar ini adalah menindak tegas pemasok material dan perakit alatnya. Jika pasokan pipa dan pusat perakitan dihentikan, secara otomatis aktivitas di Bungku dan Senami akan berkurang,” ungkap warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan.

Kawasan Bungku dan Senami selama ini dikenal sebagai wilayah rawan penambangan minyak tanpa izin. Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara, merusak lingkungan secara luas, serta berulang kali memicu peristiwa kebakaran yang membahayakan keselamatan jiwa warga.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Nama dan inisial yang disebutkan di atas didasarkan pada dugaan yang beredar dan belum terbukti secara sah di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat menunggu langkah penyelidikan dan penindakan yang tegas serta transparan dari aparat penegak hukum.

(Saddan z lubis)