BATANGHARI – Sengketa lahan Kas Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi JaMisteri Pengalihan Lahan Kas Desa Malapari: Koperasi Terusan Tangguh Bersatu dan PT SJL Dilaporkan ke Polisimbi, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Lahan desa yang semula merupakan perkebunan karet milik warga dan kas desa, kini disinyalir telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Sawit Jambi Lestari (SJL).

​Dugaan penyerobotan lahan ini mencuat setelah area tersebut diserahkan oleh Koperasi Terusan Tangguh Bersatu kepada pihak perusahaan. Sontak hal ini memicu keresahan warga Desa Malapari.

Masyarakat mempertanyakan legalitas dan asal-usul penguasaan lahan oleh koperasi tersebut. Siapa yang menyerahkan lahan kas desa tersebut kepada koperasi hingga akhirnya jatuh ke tangan PT SJL?

  1. ​Masyarakat sebenarnya dapat menempuh jalur hukum atas tindakan penguasaan lahan secara sewenang-wenang.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, pelaku penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak dapat diancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

 

​Langkah hukum pun sebenarnya telah ditempuh oleh pihak yang dirugikan. Laporan resmi terkait dugaan perusakan dan penyerobotan lahan kas desa tersebut telah dilayangkan ke Polres Batanghari sejak lama. Namun, hingga Senin (14/9/2026), penanganan kasus ini dinilai belum menunjukkan titik terang maupun kepastian hukum.

 

​Masyarakat Desa Malapari berharap aparat penegak hukum di Polres Batanghari dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Warga menuntut kejelasan mengenai siapa oknum di balik penyerahan lahan kas desa tersebut agar aset milik desa dapat diselamatkan dan dikembalikan sebagaimana mestinya.(Red)