BATANGHARI — RADAR99NEWS.COM — Penataan aset Tanah Kas Desa (TKD) Malapari, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, mulai memasuki tahapan konkret. Pemerintah Desa (Pemdes) Malapari bersama pihak terkait menyepakati agenda pengecekan lapangan untuk memastikan kejelasan lokasi dan batas fisik TKD.

Kesepakatan tersebut dilakukan melalui proses mediasi dan pembahasan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari. Dalam proses tersebut, Pemdes Malapari menerima informasi bahwa areal yang berkaitan dengan TKD Desa Malapari berada di dalam wilayah PT SJL.

Sebagai tindak lanjut, Pemdes Malapari bersama jajaran dan Tim Penyelesaian Permasalahan TKD Desa Malapari akan melakukan pengecekan lapangan atau ploting.

Agenda tersebut dinilai penting untuk memastikan posisi, batas fisik, serta koordinat lahan sesuai dengan data dan dokumen administrasi yang ada.

Namun, persoalan TKD Malapari tidak berhenti pada persoalan letak administratif. Di tengah proses tersebut, sejumlah warga meminta agar persoalan sengketa lahan yang selama ini berkembang di kawasan tersebut turut menjadi perhatian serius.

Masyarakat menilai, kejelasan mengenai lokasi TKD harus berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan kepemilikan maupun klaim garapan masyarakat.

Perwakilan warga menegaskan bahwa pengakuan terhadap lokasi TKD sebaiknya tidak dilakukan secara parsial sebelum persoalan sengketa lahan benar-benar mendapatkan kejelasan.

Mereka mendorong agar proses penyelesaian dilakukan secara clear and clean, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru maupun berpotensi mengabaikan hak masyarakat yang selama ini memiliki klaim atau kepentingan atas lahan tersebut.

Bagi masyarakat, pengecekan lapangan bukan hanya sekadar menentukan titik koordinat, tetapi juga harus menjadi momentum untuk membuka secara terang status lahan, riwayat penguasaan, serta berbagai klaim yang muncul di lapangan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Tim Penyelesaian TKD Desa Malapari menyatakan akan mengawal proses pengecekan lapangan agar penyelesaian administrasi aset desa dapat berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan data yang lebih akurat mengenai keberadaan TKD sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan hak, keberatan, maupun bukti-bukti yang dimiliki.

Dengan demikian, penataan TKD Malapari tidak hanya menghasilkan kepastian administratif, tetapi juga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Masyarakat kini menantikan pelaksanaan pengecekan lapangan tersebut. Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja secara transparan, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum.

Sebab, bagi warga, persoalan TKD bukan sekadar soal batas di atas peta, melainkan menyangkut aset desa sekaligus hak masyarakat yang harus dipastikan penyelesaiannya secara menyeluruh.

(Wildan A)