Otak Pembobolan Rp 144 Miliar Bank Jambi Berasal dari Bulgaria, Polda Jambi Buru Pelaku Utama
JAMBI, Radar99news.com – Kasus pembobolan sistem perbankan yang menelan kerugian hingga Rp 144,82 miliar milik Bank Jambi semakin terungkap. Penyidik Polda Jambi mengonfirmasi bahwa pelaku utama yang mengendalikan jaringan kejahatan ini adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, yang saat ini sedang diburu keberadaannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, tim penyidik saat ini terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna memverifikasi identitas lengkap, riwayat perjalanan, serta keberadaan orang yang diduga menjadi otak utama tersebut.
“Kami melakukan verifikasi identitas, riwayat perlintasan, serta keberadaan yang bersangkutan,” ujar Erlan kepada awak media pada Jumat, 17 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sejauh ini, WNA asal Bulgaria tersebut diketahui sempat berada di Jakarta untuk berkoordinasi langsung dengan tiga tersangka warga negara Indonesia yang telah lebih dulu ditangkap, yakni DD, TAS, dan AA. Ketiganya berperan sebagai fasilitator yang dikendalikan sepenuhnya oleh pelaku utama.
Jaringan kejahatan ini ternyata telah merencanakan aksinya sejak tahun 2025. Tugas ketiga tersangka lokal adalah merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank domestik serta akun di berbagai platform aset kripto. Seluruh akses akun tersebut kemudian diserahkan kepada sindikat asing.
Pada tanggal 22 Februari 2026, rencana matang itu dieksekusi. Sistem Bank Jambi dibobol dan dana milik sebanyak 6.609 nasabah dikuras habis. Dalam waktu hanya hitungan jam, uang senilai Rp 144,82 miliar langsung dikonversi menjadi aset kripto dan dipindahkan ke dompet digital yang berada di luar negeri.
Berkat kerja cepat tim Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi dengan dukungan penyedia layanan aset kripto, sejauh ini telah berhasil dibekukan aset senilai Rp 18,94 miliar yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut. Sementara itu, pelaku utama asal Bulgaria dilaporkan telah melarikan diri ke luar negeri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka lokal dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
(Tim Red)







