RADAR99NEWS.COM

BATANGHARI — Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMAN 5 Batanghari, Kecamatan Bajubang, memasuki babak serius. Di tengah proses penanganan perkara, keluarga korban memilih tidak menempuh jalan damai dan meminta kasus tersebut diproses melalui jalur hukum.
Ibu korban, Elma Yunita, menyatakan sikapnya dengan tegas. Ia mengaku tidak ingin ada pertemuan maupun negosiasi dengan pihak keluarga terduga pelaku. Menurutnya, kondisi sang anak setelah kejadian menjadi alasan utama keluarga memilih bertahan pada proses hukum.
“Saya ingin kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Saya tidak mau menemui pihak orang tua pelaku,” tegas Elma Yunita.
Kondisi psikologis korban disebut masih membutuhkan perhatian dan pendampingan. Trauma yang dialami membuat keluarga merasa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui permintaan maaf atau kesepakatan kekeluargaan.
Sementara itu, penanganan perkara terus bergulir di tingkat kepolisian. Penyidik Polsek Bajubang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah siswa yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai kronologi secara lebih lengkap sekaligus memastikan peran masing-masing pihak. Sejumlah alat bukti dan keterangan juga terus didalami sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Keluarga korban berharap proses penyidikan berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan. Perundungan yang melibatkan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis tidak semestinya dianggap sebagai candaan atau kenakalan remaja semata.
Dalam konteks perlindungan anak, tindakan kekerasan dapat berhadapan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, termasuk ketentuan mengenai kekerasan terhadap anak.
Untuk perkara yang melibatkan anak sebagai terduga pelaku, proses hukumnya juga memiliki mekanisme khusus berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Artinya, usia pelaku menjadi faktor penting dalam menentukan mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban hukumnya.
Sikap tegas keluarga korban dinilai menjadi pesan keras bahwa kekerasan di lingkungan sekolah tidak boleh dianggap sepele.
Bagi Elma, persoalan ini bukan hanya mengenai apa yang telah dialami anaknya, tetapi juga tentang bagaimana lingkungan pendidikan memberikan rasa aman kepada setiap siswa.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab bagi mereka, sekolah seharusnya menjadi tempat anak belajar dan tumbuh dengan aman, bukan tempat trauma dan kekerasan meninggalkan luka berkepanjangan.
Tim Redaksi Radar99News.com







