RADAR99NEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan keterlambatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemiliknya membuat SIM baru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung MK, Rabu (12/8/2026).
Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Ahmad Royani, seorang pengajar yang mempersoalkan ketentuan bahwa SIM yang masa berlakunya habis harus diterbitkan kembali sebagai SIM baru, lengkap dengan ujian teori dan praktik seperti pemohon baru. Pemohon menilai ketiadaan masa tenggang (grace period) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menimbulkan kerugian konstitusional.
Namun, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) sebelum masuk ke pembahasan substansi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, penolakan didasarkan pada ketidaklengkapan berkas permohonan. Pemohon menyerahkan berkas perbaikan dan alat bukti secara daring melalui surat elektronik tanpa tanda tangan maupun meterai, serta tidak menyampaikannya dalam bentuk fisik.
“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti pemohon, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” ujar Saldi Isra.
Majelis hakim berpendapat permohonan pengujian undang-undang tersebut gugur secara formal sebelum MK menilai lebih jauh apakah aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Dengan diputusnya permohonan tidak dapat diterima, maka ketentuan terkait perpanjangan SIM tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Artinya, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang tetap wajib mengajukan penerbitan SIM baru, termasuk mengikuti ujian kembali.
MK menegaskan bahwa putusan ini tidak menilai kebenaran substansi dalil pemohon, melainkan semata-mata karena ketidaklengkapan prosedural. Pemohon tetap berhak menyempurnakan persyaratan dan mengajukan kembali permohonan uji materi terkait norma yang dipersoalkan.
Penulis : Takin Radar
Sumber : Humas MK / Dokumentasi Resmi mkri.id







