LEBIH DARI 80% GUGATAN DARI ISTRI: INI YANG MEMBUAT WANITA TAK BERTOLERANSI LAGI
MUARA BULIAN – Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian Kelas I B mencatat telah menangani sedikitnya 300 perkara perceraian sejak awal tahun hingga pertengahan Juli 2026. Angka ini menegaskan tingginya beban perkara yustisial yang masuk ke meja hijau di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PA Muara Bulian, Risman Hasan, S.H.I., M.H., yang didampingi oleh Panitera Noprizal, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Yudhistira Adipinto, S.E., M.H., kepada wartawan.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun, angka perceraian tersebut didominasi oleh cerai gugat sebanyak 241 perkara (gugatan yang diajukan oleh pihak istri). Sementara itu, untuk kasus cerai talak tercatat sebanyak 59 perkara (permohonan yang diajukan oleh pihak suami).
Selain faktor klasik seperti masalah ekonomi dan perselisihan yang terjadi terus-menerus, maraknya fenomena judi online kini mencuat sebagai salah satu penyebab utama runtuhnya keharmonisan rumah tangga. Kecanduan judi online memicu masalah finansial akut hingga pertengkaran hebat yang berujung pada keputusan para istri untuk melayangkan gugatan cerai.
Keberhasilan Mediasi
Meskipun angka pengajuan perkara tergolong tinggi, pihak PA Muara Bulian tetap mengedepankan prosedur penanganan yang humanis. Setiap pasangan yang mendaftarkan perkara diwajibkan menjalani proses mediasi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah optimal ini membuahkan hasil positif, di mana sebanyak 37 perkara berhasil dimediasi sehingga perkaranya dicabut dan berakhir dengan damai kembali. Selain itu, tercatat ada juga sejumlah perkara yang berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian, khususnya terkait hak-hak pasca-perceraian seperti hak asuh anak maupun nafkah.
Imbauan Tegas: Semua Berbasis Sistem, Jangan Percaya Calo!
Guna menjaga integritas peradilan, Ketua PA Muara Bulian mengimbau dengan keras agar masyarakat jangan percaya pada calo. Para pencari keadilan berhak mendapatkan informasi yang valid dan akurat langsung dari pihak pengadilan tanpa perantara.
“Kami tegaskan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan, jangan pernah percaya pada calo. Anda semua berhak mendapatkan informasi yang transparan dan akurat langsung dari kami, baik dengan datang langsung maupun lewat aplikasi resmi dan media sosial PA Muara Bulian. Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan atas hal-hal negatif atau pungutan liar,” ujar Ketua PA Muara Bulian, Risman Hasan, S.H.I., M.H.
Masyarakat dapat memperoleh informasi resmi dengan datang langsung ke kantor PA Muara Bulian, atau memanfaatkan sarana teknologi, media sosial resmi, serta aplikasi pelayanan yang telah disediakan.
“Saat ini semua pelayanan sudah menggunakan sistem terintegrasi, jadi tidak ada yang bisa bermain-main dengan perkara. Apalagi jika ada pihak yang mengatasnakan atau menyebutkan bisa mengurus atau membantu dalam pengurusan perkara, kami tegaskan itu sama sekali tidak benar,” imbuh Risman Hasan.
“Kami berkomitmen penuh menjaga kepercayaan ini. Terlebih lagi, PA Muara Bulian saat ini merupakan peraih Peringkat 1 Nasional untuk kinerja satuan kerja Pengadilan Agama Kelas I B, sudah berpredikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), dan kini kami sedang membangun SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) demi mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas tinggi,” lanjutnya.
Melalui keterbukaan informasi, digitalisasi sistem, dan penguatan sistem anti-korupsi ini, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebagai salah satu peradilan terbaik di Indonesia, PA Muara Bulian terus berkomitmen menjaga asas peradilan yang bersih, transparan, cepat, sederhana, dan biaya ringan. (*)
Penulis : Takin Radar99
Sumber : PA Muara Bulian







